Zona Ponti

Dana SiLPA Pontianak Belum Bisa Langsung Digunakan, Prioritas Tetap untuk Kebutuhan dan Kewajiban Daerah

Pemanfaatan SiLPA Bergantung pada Komposisinya (*istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Masyarakat Kota Pontianak perlu mengetahui bahwa dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) bukanlah anggaran yang bisa langsung digunakan untuk program baru. Pemerintah Kota Pontianak memastikan pemanfaatannya harus mengikuti aturan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang menjadi prioritas.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, setiap komponen yang membentuk SiLPA memiliki peruntukan berbeda. Karena itu, pemerintah tidak bisa menggunakan seluruh dana tersebut secara bebas, melainkan harus memastikan alokasinya sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak.

Ia menerangkan, sebagian dana SiLPA berasal dari kegiatan tahun 2025 yang penyelesaiannya masih berlanjut sehingga pembayarannya harus dilakukan pada tahun anggaran 2026. Selain itu, terdapat sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang juga harus dipenuhi sebelum anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.

“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.

Berdasarkan hasil pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, SiLPA Kota Pontianak tercatat sebesar Rp138,87 miliar. Dana tersebut nantinya menjadi bagian dari pembiayaan dalam penyusunan APBD tahun berjalan dan akan dibahas kembali pada APBD Perubahan.

Menurut Amirullah, setiap rencana penggunaan SiLPA harus melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak. Proses ini bertujuan memastikan anggaran digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Persetujuan bersama dilakukan melalui dua tim, yakni Badan Anggaran di legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di eksekutif,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan SiLPA merupakan bagian dari siklus pengelolaan APBD yang setiap tahunnya meliputi penyusunan APBD murni, APBD Perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

Karena itu, penggunaan dana SiLPA akan terus menyesuaikan prioritas pembangunan, penyelesaian kewajiban daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap rupiah anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkas Amirullah. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan