Pemkot Pontianak Optimalkan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD, Tarif Pemanfaatan Disesuaikan
WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Pontianak diharapkan semakin memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menambah pemasukan daerah. Melalui optimalisasi aset, pemerintah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) meningkat sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak yang membahas pendapat akhir wali kota atas disetujuinya tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Jumat (31/7/2026).
Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, serta perubahan terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam agenda yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Edi menjelaskan, salah satu poin penting dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah penyesuaian tarif pemanfaatan sejumlah aset milik pemerintah, termasuk fasilitas olahraga. Kebijakan tersebut dilakukan agar pemanfaatan aset daerah lebih optimal dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
“Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian,” ujarnya.
Menurut Edi, aset milik Pemkot Pontianak memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan daerah. Apalagi, sejumlah aset yang selama ini dimanfaatkan pihak ketiga melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) kini memasuki masa berakhir dan akan diperpanjang.
“Bisa, pasti. Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan,” katanya.
Ia menerangkan, sebagai kota yang memiliki keterbatasan lahan, Pontianak harus mampu memaksimalkan aset yang dimiliki. Selain dimanfaatkan untuk pelayanan kepada masyarakat, aset daerah juga perlu dikelola secara produktif agar mampu mendukung pembiayaan pembangunan.
“Kota ini lahannya terbatas, jadi yang ada akan kita optimalkan untuk menambah PAD. Seperti pasar, ada juga yang digunakan untuk hotel dan ruko-ruko,” jelasnya.
Edi menambahkan, pada periode 2026 hingga 2027 terdapat sejumlah aset yang masa kerja samanya akan diperpanjang. Salah satunya aset yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai Hotel Santika, yang kini sedang diproses perpanjangan HGB oleh pihak ketiga.
“Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan dan akan difungsikan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dieksekusi, karena itu berakhir tahun 2027,” tuturnya.
Sementara itu, terkait gedung parkir milik pemerintah, Edi mengakui pemanfaatannya masih belum maksimal. Pemkot Pontianak terus mencari pola pengelolaan yang paling tepat agar aset tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Ia juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila terdapat investor yang memiliki rencana pengelolaan yang layak secara bisnis.
“Kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola dan itu feasible, masuk, akan kita kerja samakan,” pungkasnya. (*istimewa)
Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti
Website Kami

