Zona Ponti

Karhutla Mengintai, Ini Peran Penting Warga Pontianak

Antisipasi Karhutla, Pemkot Bentuk Tim dan Posko Siaga (*Istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota Pontianak bersama berbagai unsur membentuk Tim Terpadu Penanganan Karhutla. Tim ini melibatkan BPBD, Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Satpol PP, pemadam kebakaran, camat dan lurah, PMI, serta para relawan yang bekerja langsung di tengah masyarakat. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla, terutama seiring kondisi cuaca yang mulai dipengaruhi fenomena El Nino.

Berdasarkan prediksi BMKG, Kota Pontianak dan sekitarnya akan mengalami musim kemarau dengan kondisi panas dan kering yang cukup panjang. Dampak kondisi ini mulai dirasakan masyarakat, salah satunya melalui penurunan kualitas udara. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak menunjukkan bahwa pada waktu tertentu kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, bahkan mendekati sangat berbahaya, yang ditandai dengan indikator warna kuning hingga merah. Hal ini mengindikasikan bahwa partikel asap mulai masuk ke wilayah permukiman warga, sehingga masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan sejak dini.

Pencegahan menjadi langkah paling efektif untuk melindungi masyarakat, mengingat kebakaran di lahan gambut sangat mudah terjadi dan sulit dipadamkan, terutama saat kondisi kering dan sumber air terbatas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan perkebunan, pekarangan, maupun pembangunan perumahan, karena berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan bersama.

Untuk melindungi wilayah tempat tinggal masyarakat, pengawasan diperkuat di sejumlah titik rawan, seperti Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan, dan Pontianak Utara. Pemantauan dilakukan secara langsung melalui operasi lapangan dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta aparat kelurahan dan kecamatan, sehingga masyarakat turut menjadi bagian dari sistem pengawasan berbasis lingkungan. Selain itu, penggunaan drone juga dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dari udara.

Pemerintah Kota Pontianak menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan. Koordinasi lintas wilayah juga terus diperkuat, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, mengingat beberapa titik rawan berada di wilayah perbatasan yang berpotensi berdampak langsung pada masyarakat Kota Pontianak.

Dalam mendukung kesiapsiagaan, berbagai sarana dan prasarana disiapkan, seperti pompa air, selang, dan sumber air darurat. Dinas Pekerjaan Umum juga melakukan penggalian parit di sejumlah titik rawan sebagai sumber air terdekat apabila terjadi kebakaran. “Dengan berbagai langkah ini, diharapkan penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat dan efektif sehingga dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan,” ujar Edi.

Sementara itu, Dandim 1207/Pontianak, Robbi Firdaus, menginstruksikan seluruh Babinsa untuk aktif berkoordinasi dengan BPBD, RT/RW, lurah, camat, serta Bhabinkamtibmas dalam mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam penanganan awal kebakaran. Apabila terjadi kebakaran, pemadaman dini harus segera dilakukan di tingkat kelurahan oleh masyarakat peduli api maupun tim pemadam setempat agar api tidak meluas. Jika situasi meningkat, Babinsa diminta segera melaporkan agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dari posko dengan mengerahkan personel dan peralatan ke lokasi yang membutuhkan.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan memperkuat koordinasi melalui sarana komunikasi cepat, guna mempercepat penanganan sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar, seperti gangguan penerbangan, kesehatan masyarakat, serta kerusakan lingkungan. Dalam aspek penegakan hukum, TNI bersama kepolisian akan menerapkan aturan secara tegas dengan mekanisme pembinaan dan sanksi, sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengerahkan 95 personel untuk melakukan patroli dalam rangka pencegahan karhutla. Patroli dilakukan secara responsif dengan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait titik api, baik melalui aplikasi kementerian, stakeholder terkait, maupun laporan langsung dari warga. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi di lapangan, dan apabila ditemukan titik api, pemadaman segera dilakukan bersama TNI dan pihak terkait secara terkoordinasi.

Selain patroli, posko karhutla juga telah didirikan di wilayah rawan, seperti kawasan Sepakat, untuk mempercepat respons terhadap potensi kebakaran. Dalam hal penegakan hukum, kepolisian menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat kembali diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca kering saat ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya kebakaran melalui layanan call center 110 yang bebas pulsa, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan