Zona Ponti

Antisipasi Karhutla, Pemerintah dan Masyarakat Pontianak Perkuat Sinergi

Antisipasi Karhutla, Pemkot Bentuk Tim dan Posko Siaga (*istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Sebagai upaya bersama dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat Kota Pontianak kini didukung oleh pembentukan Tim Terpadu Penanganan Karhutla oleh Pemerintah Kota Pontianak. Tim ini melibatkan berbagai unsur, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Satpol PP, pemadam kebakaran (damkar), camat dan lurah, PMI, serta para relawan, yang semuanya bekerja untuk melindungi masyarakat dari dampak karhutla.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah kesiapsiagaan untuk melindungi masyarakat dari potensi karhutla, terutama seiring kondisi cuaca yang mulai dipengaruhi anomali El Niño.

“Berdasarkan prediksi dan kondisi cuaca dari BMKG, Kota Pontianak dan sekitarnya akan mengalami musim kemarau dengan kondisi panas dan kering yang cukup panjang,” ujarnya usai memberikan arahan kepada tim di Posko Jalan Sepakat 2, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (28/3/2026) pagi.

Kondisi ini mulai dirasakan masyarakat melalui penurunan kualitas udara. Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, pada waktu tertentu kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, bahkan mendekati sangat berbahaya, yang ditandai dengan indikator warna kuning hingga merah.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa partikel asap sudah mulai masuk ke wilayah Kota Pontianak, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sejak dini,” ungkap Edi.

Ia menegaskan bahwa pencegahan adalah langkah paling efektif untuk melindungi masyarakat dibandingkan penanganan saat kebakaran telah terjadi, terutama karena karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

“Apabila terjadi kebakaran dalam kondisi kering, proses pemadaman akan jauh lebih sulit karena minimnya sumber air dan karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan,” jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan perkebunan, pekarangan, maupun pembangunan perumahan.

Dalam upaya perlindungan wilayah tempat tinggal masyarakat, tim akan membagi area pengawasan, khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan yang memiliki lahan gambut di wilayah perbatasan kota. Pengawasan juga diperluas ke wilayah Pontianak Utara, meliputi Siantan Hulu, Siantan Hilir hingga Batu Layang.

Pemantauan dilakukan secara langsung melalui operasi lapangan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat RT/RW, serta aparat kelurahan dan kecamatan, sehingga masyarakat turut menjadi bagian dari sistem pengawasan berbasis lingkungan.

“Selain itu, drone juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dari atas,” tambahnya.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas, Pemerintah Kota Pontianak menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Wali Kota Nomor 114 Tahun 2021.

“Lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan dan terbukti dibakar akan disegel serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, koordinasi lintas wilayah juga diperkuat, khususnya dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, mengingat beberapa titik rawan berada di wilayah perbatasan seperti kawasan Purnama ujung.

“Kita ingin upaya pencegahan ini dilakukan secara bersama-sama agar masyarakat tidak terdampak oleh karhutla,” katanya.

Untuk mendukung kesiapsiagaan masyarakat, BPBD Kota Pontianak diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri serta melibatkan pemadam kebakaran swasta, sekaligus memastikan kesiapan sarana dan prasarana seperti pompa air, selang, dan sumber air.

Dinas Pekerjaan Umum juga diminta menggali parit-parit di sejumlah lokasi sebagai sumber air terdekat bagi masyarakat dan tim pemadam, dengan memanfaatkan alat berat seperti ekskavator di titik rawan, di antaranya wilayah Purnama II dan Parit Demang ujung.

“Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat dan efektif, sehingga dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan,” kata Edi.

Sementara itu, Dandim 1207/Pontianak, Robbi Firdaus, menginstruksikan seluruh Babinsa untuk aktif berkoordinasi dengan BPBD, RT/RW, lurah, camat, serta Bhabinkamtibmas guna terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam penanganan awal apabila terjadi kebakaran. Upaya pemadaman dini harus segera dilakukan di tingkat kelurahan oleh masyarakat peduli api maupun tim pemadam setempat sebelum api meluas.

“Jika situasi meningkat, Babinsa harus segera melaporkan agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dari posko,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh pihak, terutama masyarakat, untuk terus bersinergi dan memperkuat koordinasi melalui sarana komunikasi cepat, sehingga kebakaran dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak besar seperti gangguan penerbangan, kesehatan, dan kerusakan lingkungan.

Dalam aspek penegakan hukum, TNI bersama kepolisian akan menerapkan aturan secara tegas dengan mekanisme reward dan punishment.

“Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan di kemudian hari,” tegasnya.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengerahkan 95 personel untuk patroli guna melindungi masyarakat dari ancaman karhutla. Patroli difokuskan pada upaya pencegahan dengan pola responsif terhadap setiap laporan titik api.

“Setiap laporan yang masuk langsung kami verifikasi di lapangan. Jika ditemukan titik api, segera dilakukan pemadaman bersama TNI dan pihak terkait,” jelasnya.

Selain patroli, posko karhutla juga telah didirikan di wilayah rawan seperti kawasan Sepakat guna mempercepat respons terhadap potensi kebakaran.

Dalam hal penegakan hukum, pihak kepolisian menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang, KUHP terbaru, dan Peraturan Wali Kota.

Ia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama dalam kondisi cuaca kering saat ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya kebakaran.

“Layanan call center 110 bebas pulsa, dan setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan