Zona Ponti

Kuasa Hukum : Penetapan Tersangka Ketua Bawaslu Pontianak Terlalu Prematur

Tim Kuasa Hukum Bawaslu Kota Pontianak. (ISTIMEWA)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Penetapan Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 memicu polemik hukum sekaligus perdebatan politik di tingkat lokal. Langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Pontianak itu dinilai kuasa hukum sebagai tindakan prematur dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Ridwan bersama seorang pejabat sekretariat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024. Penyidik memperkirakan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar dari total penggunaan anggaran yang dipersoalkan sebesar Rp1,7 miliar. Sebagian dana, sekitar Rp600 juta, disebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Kejaksaan menilai terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Proses penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Namun, tim kuasa hukum Ridwan membantah keras tudingan tersebut. Mereka menegaskan tidak ada satu rupiah pun dana hibah yang digelapkan untuk kepentingan pribadi. Seluruh penggunaan anggaran, kata mereka, telah melalui mekanisme rapat pleno dan keputusan kolektif kolegial para komisioner.

“Ketua bukan pengguna anggaran secara teknis. Pengelolaan administrasi berada di sekretariat dan bendahara. Tidak bisa serta-merta dipersonalisasi,” ujar kuasa hukum Ridwan dalam keterangan resminya.

Pihaknya juga mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik. Menurut mereka, jika persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan administrasi atau perbedaan tafsir dalam penggunaan anggaran, maka pendekatan yang seharusnya ditempuh adalah mekanisme koreksi administratif, bukan pidana.

Kasus ini pun dinilai memiliki dimensi lebih luas. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memegang peran sentral dalam menjaga integritas demokrasi. Penetapan tersangka terhadap ketuanya dinilai dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan kredibilitas pengawasan pemilu di daerah.

Di sisi lain, Kejaksaan menegaskan penanganan perkara murni didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan. Proses hukum, kata penyidik, akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.

Perkara ini kini memasuki tahap lanjutan penyidikan. Publik menanti apakah proses hukum akan menguatkan dugaan tindak pidana korupsi atau justru membuka fakta bahwa perkara tersebut berada dalam ranah administratif.

Kasus dana hibah ini menjadi ujian serius, bukan hanya bagi penegakan hukum di daerah, tetapi juga bagi kualitas demokrasi lokal di Pontianak. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi kunci, agar penanganannya tidak menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. (ISTIMEWA)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan