Zona Ponti

Pemkot Pontianak Uji Coba WFH, Evaluasi Dilakukan Tiap Bulan

WFH Dimulai Pekan Ini, Wako Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan (*istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai pekan ini. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang perubahan pola kerja ASN di lingkungan Pemkot.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis digital. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pola kerja ASN kini menggabungkan WFO (kerja dari kantor) dan WFH. Namun, untuk layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Karena itu, layanan seperti kesehatan, kebencanaan, kependudukan hingga perizinan tetap WFO,” ujarnya.

ASN di luar layanan prioritas diperbolehkan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen. Meski bekerja dari rumah, target kinerja tetap harus tercapai dan kualitas layanan tidak boleh menurun.

Untuk pejabat eselon II dan III serta unit layanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas PU, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup, tetap bekerja dari kantor. Sementara WFH lebih diperuntukkan bagi pejabat fungsional yang pekerjaannya bisa dilakukan dari lokasi lain.

Kebijakan ini masih bersifat fleksibel dan akan dievaluasi setiap bulan. Menurut Edi, kondisi Kota Pontianak yang jarak rumah dan kantor relatif dekat membuat WFO masih cukup efektif, namun penyesuaian tetap diperlukan.

Ia menjelaskan, tujuan kebijakan ini salah satunya untuk efisiensi, terutama penghematan bahan bakar dan listrik kantor, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Pengawasan dilakukan melalui sistem absensi online. ASN tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi digital yang bisa mendeteksi lokasi saat absen, termasuk saat bekerja dari rumah.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti tidak berada di lokasi kerja tanpa alasan yang jelas, ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Keterlambatan absensi juga akan tercatat otomatis dan berdampak pada pengurangan TPP.

Selain itu, kegiatan kedinasan juga didorong dilakukan secara hybrid atau daring untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan efektivitas kerja.

Setiap kepala perangkat daerah diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH secara berkala kepada wali kota melalui Bagian Organisasi Setda Kota Pontianak. Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan