Pemerintah Setop Sementara Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, Peladang Diminta Patuhi Larangan
WWW.ZONAPONTI.COM, KALIMANTAN BARAT – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk sementara menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk yang selama ini dilakukan masyarakat dengan alasan kearifan lokal.
Kebijakan tersebut disampaikan pemerintah dalam rangkaian rapat koordinasi penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin (7/9/2026). Pemerintah menilai kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino membuat risiko kebakaran semakin tinggi sehingga langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembukaan lahan dengan cara membakar atas nama kearifan lokal untuk sementara tidak dapat diberlakukan. Menurutnya, kondisi cuaca saat ini berbeda dengan kondisi normal sehingga praktik yang sebelumnya memiliki aturan khusus harus dihentikan terlebih dahulu.
“Karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan,” kata Sigit seusai mengikuti rapat koordinasi pemerintah dan perusahaan pemegang HGU serta perizinan pemanfaatan hutan di Jakarta.
Dalam kondisi normal, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal sebenarnya memiliki sejumlah ketentuan. Di antaranya pelaporan kepada kepala desa, adanya sekat pembakaran, serta pengawasan selama proses pembakaran berlangsung.
Namun, pemerintah menilai mekanisme tersebut belum cukup untuk diterapkan dalam kondisi kemarau panjang dan ekstrem seperti sekarang. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan berpotensi lebih cepat menjalar dan berkembang menjadi karhutla.
Disampaikan dalam Koordinasi Penanganan Karhutla
Penegasan larangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi menghadapi ancaman karhutla. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah tidak hanya membahas aktivitas masyarakat, tetapi juga meminta seluruh pihak yang memiliki kegiatan di kawasan hutan dan lahan ikut bertanggung jawab mencegah kebakaran.
Menko Polkam Djamari Chaniago mengatakan penghentian sementara tersebut telah dikoordinasikan kepada pemerintah daerah. Pemerintah ingin seluruh daerah mengambil langkah yang sama selama kondisi cuaca masih berisiko tinggi.
Djamari menyebut pemerintah tidak ingin menunggu sampai kebakaran semakin meluas. Apalagi, Indonesia disebut belum memasuki puncak El Nino sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan sejak sekarang.
“Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti,” ujar Djamari dalam pertemuan bersama perusahaan pemegang HGU.
Masyarakat Tetap Perlu Pendampingan
Kebijakan tersebut menjadi perhatian khusus bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan perladangan.
Di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat, pembukaan lahan dengan memperhatikan kearifan lokal telah memiliki aturan tersendiri. Namun, dalam kondisi karhutla yang meningkat dan cuaca yang semakin kering, pemerintah kini memilih mengutamakan keselamatan masyarakat dan pencegahan kebakaran.
Karena itu, penghentian sementara pembakaran lahan perlu dibarengi dengan pendampingan kepada masyarakat. Peladang membutuhkan alternatif pembukaan lahan yang aman, terjangkau dan tetap memungkinkan mereka menjalankan aktivitas pertanian.
Pendekatan tersebut penting agar kebijakan pencegahan karhutla tidak hanya berakhir pada larangan dan penindakan, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang membutuhkan lahan untuk bertani.
Pelanggar Bisa Diproses Hukum
Kapolri menegaskan larangan tersebut berlaku selama kondisi kemarau panjang dan ekstrem. Mereka yang tetap membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa pidana, tetapi juga dapat mencakup sanksi perdata dan administratif. Polri juga terus melakukan langkah preemtif dan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan.
Langkah penegakan hukum tersebut berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memahami bahwa kondisi cuaca saat ini membuat risiko pembakaran lahan jauh lebih besar dibandingkan keadaan normal.
Kalbar Menjadi Salah Satu Wilayah Prioritas
Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam penanganan karhutla. Selain Kalbar, pemerintah memprioritaskan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dalam upaya pengendalian kebakaran.
Bagi masyarakat Kalimantan Barat, kebijakan ini memiliki arti penting karena persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga langsung berdampak terhadap kehidupan sehari-hari.
Ketika kebakaran meluas, masyarakat dapat menghadapi gangguan aktivitas, penurunan kualitas udara hingga ancaman terhadap kesehatan. Karena itu, pencegahan sejak tingkat desa dan komunitas menjadi bagian penting dalam menghadapi musim kemarau.
Pada saat yang sama, masyarakat peladang tetap membutuhkan kepastian mengenai cara mengelola lahannya. Pemerintah perlu memastikan adanya alternatif yang realistis sehingga upaya melindungi lingkungan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap mata pencaharian warga.
Untuk sementara, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan kearifan lokal. Kebijakan tersebut akan dievaluasi seiring perkembangan kondisi cuaca dan ancaman karhutla.
Dengan demikian, pesan utama pemerintah dalam rapat koordinasi tersebut adalah mencegah api sebelum menjadi bencana. Seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat, diminta mengambil bagian dalam menjaga lahan dan lingkungan dari ancaman kebakaran. (*istimewa)
Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti
Website Kami

