Zona Ponti

Pemprov Kalbar Perkuat Pengawasan Karhutla, Empat Perusahaan Kena Sanksi

Menurut Norsan, proses penanganan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap laporan terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

WWW.ZONAPONTI.COM, KALIMANTAN BARAT – Upaya mengurangi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap masyarakat di Kalimantan Barat tidak hanya dilakukan melalui pemadaman di lokasi kebakaran. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berada di kawasan rawan karhutla.

Hingga 12 September 2026, empat Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah dikenai sanksi administratif. Salah satu di antaranya mendapatkan sanksi lebih berat berupa pembekuan izin.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pencegahan karhutla berjalan dari hulu, sehingga masyarakat tidak terus-menerus menghadapi persoalan kabut asap, terganggunya aktivitas sehari-hari, hingga risiko terhadap kesehatan.

Berdasarkan data pengawasan kehutanan dan lingkungan hidup, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan serta memasang plang peringatan terhadap 14 PBPH.

Pengawasan terhadap perusahaan diperkuat sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencegah karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

Dari hasil pengawasan tersebut, PT Wana Eka Lestari, PT Wana Subur Persada, dan PT Finantara Intiga dikenai sanksi administratif. Sementara PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dikenai sanksi pembekuan izin.

Sejumlah perusahaan lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

Langkah pengawasan ini sejalan dengan sikap Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang sebelumnya menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran tidak akan berhenti sebatas laporan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Pernyataan tersebut disampaikan Norsan di Pontianak pada 3 September 2026. Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tetap akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.

“Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ria Norsan.

Menurut Norsan, proses penanganan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap laporan terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Petugas melakukan pengawasan dan pemasangan plang peringatan pada lokasi perusahaan yang menjadi bagian dari pemantauan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Perkembangan terbaru menunjukkan pengawasan mulai diperluas. Pada sektor lingkungan hidup, pemerintah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah kabupaten telah melakukan pengawasan terhadap 17 izin usaha perkebunan. Plang peringatan juga telah dipasang pada seluruh lokasi yang menjadi objek pengawasan.

Pengawasan selanjutnya dijadwalkan pada 14–20 September 2026. Tahap III ini akan menyasar 35 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Sekadau, Sanggau, Bengkayang, hingga Melawi.

Bagi masyarakat, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla karena persoalan asap tidak hanya berkaitan dengan api yang terlihat di lapangan. Ketika kebakaran terjadi, dampaknya dapat dirasakan warga melalui kualitas udara yang menurun, aktivitas luar ruang yang terganggu, hingga meningkatnya kebutuhan perlindungan kesehatan.

Karena itu, penanganan karhutla perlu berjalan secara menyeluruh. Pemadaman tetap menjadi prioritas ketika kebakaran terjadi, namun pengawasan terhadap titik rawan dan aktivitas usaha juga diperlukan agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak awal.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pun memperkuat pendekatan tersebut melalui pengawasan, pemberian sanksi administratif, serta proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang didukung bukti.

Dengan pengawasan yang semakin luas, masyarakat berharap pencegahan karhutla tidak hanya dilakukan ketika asap sudah menyebar, tetapi dimulai dari upaya mencegah kebakaran terjadi dan memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawab menjaga lingkungan. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan