WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah untuk menjaga kenyamanan warga dengan membatasi operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026, sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan lancar di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku mulai H-3 hingga H+3 Lebaran. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang tertentu tidak diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
Menurutnya, kebijakan ini penting mengingat lonjakan mobilitas warga yang biasanya terjadi saat menjelang hingga setelah Hari Raya. Dengan adanya pembatasan, diharapkan arus kendaraan di dalam kota tetap terkendali dan tidak menimbulkan kemacetan yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Adapun jenis kendaraan yang terdampak meliputi truk berkapasitas besar seperti truk roda enam atau lebih, truk fuso, kendaraan pengangkut beton, tronton hingga trailer. Selain itu, bus angkutan umum juga termasuk dalam kategori yang diatur operasionalnya.
Pemerintah Kota Pontianak juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi mereka selama masa pembatasan berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Tak hanya itu, kendaraan yang tidak beroperasi diminta untuk tetap berada di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan, agar tidak menghambat pengguna jalan lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap suasana Lebaran di Kota Pontianak dapat dirasakan lebih nyaman oleh masyarakat, dengan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar baik sebelum maupun setelah hari raya. (istimewa)