Zona Ponti

Jam Malam Anak Berlaku di Pontianak, Satpol PP Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Satpol PP Sosialisasikan Pembatasan Jam Malam Anak di Pontianak Timur (*istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Sebanyak 47 anak yang masih berada di luar rumah pada malam hari terjaring dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Mereka didata sekaligus mendapat pembinaan dari petugas agar memahami pentingnya menjaga keselamatan saat berada di luar rumah pada waktu malam.

Kegiatan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama personel Kecamatan Pontianak Timur dan Babinsa itu juga diisi dengan pemasangan poster imbauan di sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpul anak-anak dan remaja.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang dapat terjadi saat beraktivitas pada malam hari. Sesuai Perwa Nomor 22 Tahun 2025, pembatasan jam malam bagi anak berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

“Kami melakukan sosialisasi dan pembinaan di sejumlah lokasi seperti kafe, tempat bermain PlayStation, serta titik-titik yang sering menjadi tempat berkumpul anak-anak dan remaja di wilayah Kecamatan Pontianak Timur,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).

Menurut Ahmad, keberhasilan penerapan aturan tersebut tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua, keluarga, pengelola tempat usaha, dan masyarakat. Pengawasan bersama dinilai penting agar anak-anak tidak berada di luar rumah pada jam yang telah ditentukan, kecuali untuk keperluan yang diperbolehkan.

“Pembatasan jam malam ini bertujuan memberikan perlindungan kepada anak. Karena itu, dukungan orang tua dan pengelola usaha sangat penting agar aturan ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah Kota Pontianak. Pendekatan yang dikedepankan bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga edukasi agar anak-anak, orang tua, dan masyarakat memahami bahwa kebijakan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah, orang tua, masyarakat, dan pelaku usaha terus diperkuat sehingga anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terlindungi,” tutup Ahmad. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan