Zona Ponti

Keterbukaan Informasi Diperkuat, Masyarakat Pontianak Dapat Layanan yang Lebih Transparan

Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah (*istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Masyarakat Kota Pontianak diharapkan semakin mudah memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan transparan dari pemerintah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat kapasitas para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah.

Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik. Karena itu, aparatur yang bertugas memberikan layanan informasi harus memahami dengan baik informasi yang dapat diakses masyarakat maupun informasi yang dikecualikan sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 bagi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (17/6/2026).

Menurut Elsa, keberadaan PPID memiliki peran penting karena menjadi garda terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam memberikan layanan informasi publik. Melalui pelayanan yang baik, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara tepat dan tidak menyesatkan.

“Memberikan informasi yang benar, akurat, dan terbuka kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya informasi yang dikelola pemerintah dapat diakses oleh masyarakat. Namun, terdapat beberapa jenis informasi yang memang harus dilindungi dan tidak dapat dipublikasikan karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, PPID diminta lebih cermat dalam menyusun dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak pada pelayanan publik. Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota yang diperbarui setiap tahun berdasarkan masukan dari perangkat daerah.

Elsa juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur pelayanan informasi publik, khususnya terkait batas waktu pemberian jawaban atas permohonan informasi dari masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Apabila permohonan informasi tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi.

“Pahami dan jalankan SOP dengan baik karena pelayanan informasi ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pesannya.

Upaya memperkuat keterbukaan informasi tersebut juga telah menunjukkan hasil yang positif. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak berhasil meraih predikat Informatif dan menempati peringkat kedua dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kalimantan Barat.

Capaian itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat. Meski demikian, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi agar ke depan dapat meraih peringkat terbaik.

Elsa mengapresiasi seluruh PPID pelaksana, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini berperan dalam mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik.

Ia berharap seluruh perangkat daerah terus memperkuat monitoring dan evaluasi layanan informasi, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi sengketa informasi publik.

Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang diikuti PPID dari 30 organisasi perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik, transparan, dan responsif sehingga kebutuhan informasi warga dapat terpenuhi dengan optimal. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan