Zona Ponti

Komdigi Minta YouTube Hapus Konten Vape Libatkan Anak, Batas Waktu Tiga Hari

Kreator konten Muhammad Jannah atau Bigmo menjadi sorotan setelah video siaran langsung yang diduga melibatkan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) viral di media sosial. Kasus tersebut kini mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta tengah didalami aparat kepolisian. (*istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, NASIONAL – Masyarakat diingatkan untuk semakin waspada terhadap konten digital yang melibatkan anak-anak, terutama jika digunakan untuk mempromosikan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak di bawah umur. Ruang digital yang semestinya menjadi tempat belajar, berkreasi, dan berinteraksi secara positif harus tetap memberikan perlindungan bagi anak dari berbagai bentuk eksploitasi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran resmi kepada YouTube terkait beredarnya konten siaran langsung yang memperlihatkan seorang kreator konten, Muhammad Jannah atau Bigmo, diduga melibatkan anak-anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape).

Dalam teguran tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau konten yang dipersoalkan, mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran, serta menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pemerintah. Platform berbagi video itu juga diminta memperkuat sistem moderasi konten dan pembatasan usia agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Komdigi memberikan waktu paling lama tiga hari kepada YouTube untuk merespons dan mengambil langkah konkret. Pemerintah menegaskan bahwa penyelenggara platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital tetap aman, khususnya bagi anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak negatif konten di internet.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar potongan video siaran langsung yang memperlihatkan Bigmo mengajak beberapa anak masuk ke dalam tayangan saat berada di sebuah toko penjual vape. Anak-anak tersebut tampak berada di depan kamera ketika produk rokok elektronik diperkenalkan. Tayangan itu kemudian menuai kritik luas karena dinilai tidak pantas dan berpotensi mengeksploitasi anak untuk kepentingan promosi produk yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa.

Selain menjadi perhatian pemerintah, perkara tersebut juga telah masuk ke ranah hukum. Laporan pengaduan telah diterima Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian mendalami kronologi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta mengidentifikasi anak-anak yang diduga terlibat dalam tayangan tersebut.

Komdigi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah dan platform digital, para kreator konten juga diharapkan lebih bijak dalam membuat materi siaran dengan mengedepankan etika, keselamatan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Di sisi lain, masyarakat, khususnya orang tua, juga memiliki peran penting dalam mendampingi aktivitas anak saat mengakses internet. Pengawasan terhadap konten yang ditonton, edukasi mengenai penggunaan media sosial secara sehat, serta komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga menjadi langkah penting untuk mencegah anak terpapar konten yang tidak sesuai usia.

Melalui langkah tegas terhadap kasus ini, pemerintah berharap seluruh platform digital semakin meningkatkan pengawasan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak. Ruang digital diharapkan menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda tanpa adanya eksploitasi maupun promosi produk yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan mereka. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan