Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Resmi Pungut Pajak Penjual Online
WWW.ZONAPONTI.COM, NASIONAL – Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Mulai 1 Agustus 2026, empat platform e-commerce terbesar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang di platform mereka. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Penunjukan keempat marketplace tersebut telah dilakukan pada 1 Juli 2026. Selama satu bulan berikutnya, masing-masing platform diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian teknis, penyempurnaan proses bisnis, serta sosialisasi kepada para penjual sebelum kebijakan mulai diterapkan secara efektif pada awal Agustus.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini proses pemungutan dilakukan langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bagi pedagang yang memenuhi ketentuan. Pajak yang dipungut akan disetorkan ke kas negara dan dilaporkan oleh marketplace sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku. Bukti pemungutan juga akan tersedia sebagai bagian dari administrasi perpajakan sehingga memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemerintah memastikan tidak seluruh pedagang online akan langsung dikenai pemungutan tersebut. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Sementara itu, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilihan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain kesiapan sistem teknologi, besarnya nilai transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, serta kemampuan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik. Pemerintah juga membuka peluang menunjuk marketplace lain apabila telah memenuhi persyaratan yang sama pada tahap berikutnya.
Selama masa transisi, masing-masing marketplace akan melakukan penyesuaian sistem sekaligus memberikan sosialisasi kepada para penjual mengenai mekanisme baru tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memastikan implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas jual beli di platform digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap administrasi perpajakan sektor perdagangan digital menjadi lebih sederhana, transparan, dan efisien. Selain meningkatkan kepatuhan pajak para pelaku usaha, kebijakan tersebut juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan antara perdagangan daring dan luring serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang. (*cj)
Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti
Website Kami

