Zona Ponti

Wako Edi Perjuangkan Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Pontianak

Wako Edi Perjuangkan Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Pontianak (*istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi perhatian karena berdampak langsung pada kepastian administrasi warga. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta masalah tersebut mendapat perhatian serius sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Pontianak disahkan.

Menurut Edi, secara umum naskah akademik RUU Kota Pontianak sudah menggambarkan kondisi yang ada saat ini. Namun, masih ada sejumlah persoalan batas wilayah yang perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat di kemudian hari.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian berada di kawasan Perumnas IV Pontianak Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya. Edi menjelaskan, setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, kawasan tersebut masuk ke wilayah kabupaten tetangga. Padahal, warga yang tinggal di sana selama bertahun-tahun tercatat sebagai penduduk Kota Pontianak dan memiliki dokumen administrasi yang diterbitkan dengan alamat Kota Pontianak.

Akibat perbedaan status wilayah tersebut, warga sempat mengalami kebingungan saat pelaksanaan pemilu. Sebagian warga tidak dapat menggunakan hak pilih karena masuk dalam wilayah administrasi yang berbeda. Baru pada pelaksanaan pilkada, status wilayah tersebut ditetapkan masuk Kota Pontianak sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya.

“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya, warganya tidak memilih. Waktu pilkada, KPU menetapkan itu masuk wilayah kota, baru warganya memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” ujar Edi.

Selain Perumnas IV, persoalan serupa juga terjadi di kawasan Perumahan Star Borneo Residence 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Warga berharap seluruh kawasan perumahan berada dalam satu wilayah administrasi agar pelayanan publik dan pengurusan dokumen menjadi lebih jelas dan tidak membingungkan.

Edi menegaskan, dua kawasan tersebut menjadi titik utama persoalan batas wilayah yang hingga kini masih dirasakan masyarakat. Di luar itu, Pemerintah Kota Pontianak mendukung penuh proses pembahasan hingga penerbitan Undang-Undang Kota Pontianak sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian bagi daerah dan masyarakat.

“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.

Untuk mencari solusi, Pemerintah Kota Pontianak telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Edi berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memfasilitasi pertemuan kedua daerah sehingga tercapai kesepakatan bersama yang kemudian menjadi dasar pengajuan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.

“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai penyelesaian batas wilayah perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi setelah Undang-Undang Kota Pontianak diterbitkan.

Ia meminta hasil kesepakatan yang nantinya difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri serta Komisi II DPR RI agar dapat dikawal hingga tuntas.

Menurut Rifqinizamy, sinkronisasi antara undang-undang dan regulasi batas wilayah sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas terkait tempat tinggal, pelayanan publik, hak politik, hingga status administrasi wilayah mereka.

Ia berharap proses fasilitasi dapat segera dilakukan sehingga pembahasan RUU Kota Pontianak berjalan lancar dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi daerah serta seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan