UU Polri Baru Disahkan, Anggota Polisi Kini Bisa Isi Jabatan Sipil yang Berkaitan dengan Pelayanan Publik
WWW.ZONAPONTI.COM, NASIONAL – Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 tersebut membawa sejumlah perubahan penting, termasuk pengaturan mengenai peluang anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil pada kementerian maupun lembaga pemerintah.
Kehadiran aturan baru ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat sinergi antarinstansi negara, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti keamanan, ketertiban, perlindungan warga, pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Dalam ketentuan yang diatur melalui Pasal 14 dan Pasal 28A, anggota Polri dapat ditempatkan pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tugas yang dijalankan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Pengisian jabatan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berada dalam ruang lingkup tugas yang mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
Bagi masyarakat, ketentuan ini dinilai dapat membuka ruang koordinasi yang lebih kuat antara institusi kepolisian dengan kementerian atau lembaga pemerintah yang memiliki tugas strategis. Dengan adanya personel yang memiliki pengalaman di bidang keamanan dan penegakan hukum, diharapkan berbagai program pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Selain itu, undang-undang tersebut juga memberikan ruang bagi kementerian atau lembaga pemerintah untuk mengajukan kebutuhan tenaga profesional dari lingkungan Polri apabila diperlukan keahlian khusus yang relevan dengan tugas dan fungsi instansi tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri akan diatur melalui Peraturan Pemerintah sehingga mekanismenya memiliki landasan hukum yang jelas.
Fokus pada Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat
Dalam aturan baru ini ditegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Fungsi yang menjadi dasar penugasan mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
Artinya, kehadiran anggota Polri di kementerian atau lembaga pemerintah tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi sipil, melainkan mendukung pelaksanaan tugas yang membutuhkan kompetensi di bidang keamanan, investigasi, pengawasan, maupun manajemen penegakan hukum.
Pemerintah berharap penguatan kolaborasi antarinstansi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, percepatan penyelesaian persoalan keamanan, hingga penguatan sistem pengawasan terhadap berbagai program pemerintah.
Aturan Pemberhentian Anggota Polri Diperjelas
Selain mengatur peluang penempatan anggota Polri pada jabatan sipil, undang-undang terbaru ini juga memperjelas mekanisme pemberhentian anggota kepolisian.
Terdapat dua bentuk pemberhentian yang diatur, yakni pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian dengan hormat diberikan kepada anggota Polri yang meninggal dunia, memasuki masa pensiun, atau mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemberhentian tidak dengan hormat dapat dikenakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat. Beberapa di antaranya adalah anggota yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melanggar sumpah atau janji jabatan, serta meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Pengaturan ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme institusi kepolisian sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai standar etik dan disiplin yang harus dipatuhi setiap anggota Polri.
Disetujui Seluruh Fraksi di DPR
Sebelum resmi berlaku, rancangan perubahan undang-undang ini terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2025–2026. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap perubahan regulasi kepolisian.
Persetujuan dari pemerintah disampaikan melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sedangkan jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah memperoleh persetujuan DPR dan pemerintah, regulasi tersebut kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sehingga resmi menjadi undang-undang yang berlaku secara nasional.
Harapan terhadap Implementasi UU Baru
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, masyarakat kini menantikan implementasi berbagai ketentuan yang diatur di dalamnya, terutama terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dan penguatan profesionalisme institusi kepolisian.
Keberhasilan pelaksanaan aturan ini nantinya akan sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Di sisi lain, masyarakat berharap perubahan regulasi tersebut mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan rasa aman, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dan berpihak pada kepentingan warga.
Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti
Website Kami

