Warga Sikakap Butuh Internet, Ombudsman Soroti Perkara Yogi dan Minta Negara Tak Hanya Hadir Saat Menindak
WWW.ZONAPONTI.COM, NASIONAL – Kebutuhan masyarakat terhadap akses internet di wilayah terpencil kembali menjadi perhatian setelah warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Perkara ini mendapat perhatian dari Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution. Menurutnya, kasus Yogi tidak semestinya hanya dilihat dari persoalan ada atau tidaknya izin.
Di balik perkara tersebut terdapat persoalan kebutuhan masyarakat di wilayah 3T terhadap layanan komunikasi yang layak.
Layanan internet yang awalnya dipasang Yogi untuk kebutuhan wisma milik orangtuanya kemudian berkembang karena banyak warga Sikakap membutuhkan koneksi internet. Kondisi itu tidak terlepas dari keterbatasan jaringan telekomunikasi yang selama ini dirasakan masyarakat setempat.
Ombudsman menilai kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas harus menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tersebut.
Di satu sisi, penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi memang wajib mengikuti ketentuan perizinan. Namun di sisi lain, negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), mendapatkan pelayanan publik dan akses komunikasi yang memadai.
“Kita mesti berhati-hati memahami kasus Yogi. Jangan terburu-buru menyimpulkan yang bersangkutan pelaku kejahatan hanya karena terdapat masalah perizinan,” ujar Maneger.
Menurutnya, persoalan perizinan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan. Namun, pendekatan negara kepada masyarakat tidak seharusnya berhenti pada penindakan.
“Pada saat yang sama, kita juga tidak boleh mengatakan bahwa setiap kegiatan tanpa izin otomatis dapat dibenarkan. Yang harus kita pastikan adalah bagaimana negara memberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan secara proporsional,” katanya.
Ketika Warga Membutuhkan Internet, Negara Harus Hadir
Maneger melihat perkara Yogi sebagai gambaran persoalan yang lebih luas mengenai pelayanan publik di daerah terpencil.
Ketika kebutuhan dasar masyarakat terhadap komunikasi belum sepenuhnya terpenuhi, muncul inisiatif warga untuk menghadirkan akses yang dibutuhkan lingkungannya.
Karena itu, menurut Maneger, respons pemerintah terhadap kondisi tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh.
Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya juga mengakui masih terdapat persoalan kualitas konektivitas di Sikakap. Meski wilayah tersebut telah terjangkau jaringan 4G, infrastruktur serat optik belum tersedia dan masyarakat masih bergantung pada satu operator.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan masyarakat terhadap akses internet menjadi persoalan penting dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau negara belum sepenuhnya mampu menghadirkan kualitas layanan internet yang dibutuhkan masyarakat di daerah terpencil, lalu ada warga yang berinisiatif menghadirkan konektivitas, maka respons negara semestinya tidak hanya dimulai dari penindakan,” kata Maneger.
Menurutnya, pemerintah juga perlu hadir melalui pembinaan, pendampingan, fasilitasi dan solusi administratif.
Ia menegaskan pandangan tersebut bukan berarti membenarkan kegiatan usaha tanpa izin.
“Perizinan tetap penting. Hukum tetap harus ditegakkan. Tetapi hukum pelayanan publik tidak boleh kehilangan dimensi pembinaan. Jangan sampai negara sangat cepat hadir ketika menemukan kekurangan administratif, tetapi lambat hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan,” tegasnya.
Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi

Ombudsman RI juga menilai aspek pelayanan publik dalam perkara tersebut perlu didalami apabila terdapat laporan masyarakat mengenai proses perizinan maupun penanganannya.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, terdapat 12 bentuk maladministrasi.
Dalam kasus Yogi, setidaknya terdapat empat aspek yang menurut Ombudsman relevan untuk diuji, yakni penyimpangan prosedur, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten, serta bertindak tidak patut.
Ombudsman dapat melihat apakah proses pelayanan perizinan dan pengawasan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Termasuk apakah masyarakat telah mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, memperoleh kesempatan melengkapi dokumen, serta mendapatkan pembinaan sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya apakah izin lengkap atau tidak. Yang juga harus ditanyakan bagaimana pemerintah melayani orang yang izinnya belum lengkap? Apakah diberi informasi yang jelas? Apakah diberi kesempatan memenuhi persyaratan? Apakah prosedur pembinaannya berjalan? Ini wilayah pengawasan Ombudsman,” ujar Maneger.
Aspek kedua adalah kemungkinan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum apabila pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan, informasi, fasilitasi, konsultasi atau pembinaan tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut dinilai semakin penting karena masyarakat di wilayah 3T menghadapi kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur yang berbeda dengan wilayah perkotaan.
Ombudsman juga dapat melihat aspek kompetensi penyelenggara pelayanan dalam menangani persoalan perizinan di wilayah dengan karakteristik khusus.
“Wilayah 3T tidak bisa selalu diperlakukan dengan pendekatan administratif yang sama persis dengan wilayah yang seluruh infrastrukturnya sudah tersedia,” katanya.
Menurut Maneger, pemerintah harus mampu memberikan solusi atas persoalan konkret masyarakat dengan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kompetensi pelayanan bukan hanya kemampuan memeriksa berkas, tetapi juga kemampuan menemukan jalan keluar yang sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara aspek bertindak tidak patut berkaitan dengan bagaimana tindakan pemerintah dilakukan terhadap masyarakat.
Menurut Maneger, penegakan aturan perlu mempertimbangkan kondisi konkret, tujuan regulasi, proporsionalitas tindakan serta dampaknya terhadap masyarakat.
“Kepatutan penting. Hukum memang harus ditegakkan, tapi penegakan hukum harus memperhatikan kondisi konkret masyarakat, tujuan regulasi, proporsionalitas tindakan, dan dampaknya. Jangan sampai pendekatan yang seharusnya membangun kepatuhan justru mematikan inisiatif masyarakat,” katanya.
Persoalan Izin Perlu Dilihat Berdasarkan Kronologi
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status perizinan Yogi.
Sejumlah pemberitaan menyebut Yogi telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara sejumlah perizinan operasional lainnya masih dalam proses.
Di sisi lain, aparat menyatakan Yogi memang telah mengurus izin badan usaha penyediaan internet, tetapi proses tersebut berlangsung ketika perkara sudah ditangani.
Menurut Ombudsman, perbedaan informasi tersebut harus diperiksa berdasarkan kronologi secara objektif.
NIB, izin operasional, standar teknis dan kewajiban perizinan lainnya merupakan hal yang berbeda sehingga tidak dapat disederhanakan hanya menjadi persoalan “sudah punya izin” atau “tidak punya izin”.
“Jangan menggunakan NIB sebagai satu-satunya dasar untuk mengatakan seluruh kegiatan sudah legal. Tetapi jangan juga mengabaikan NIB dan proses perizinan yang telah dilakukan,” jelas Maneger.
Menurutnya, perlu dilihat kapan permohonan izin diajukan, persyaratan apa yang telah dipenuhi, apa yang masih kurang, serta bagaimana respons pemerintah terhadap proses tersebut.
Ombudsman Hormati Proses Persidangan
Ombudsman RI menegaskan tidak berada dalam posisi untuk menentukan apakah Yogi bersalah atau tidak dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
Penilaian mengenai pembuktian tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Ombudsman tidak akan mengintervensi pengadilan. Kita menghormati independensi peradilan,” tegas Maneger.
Perhatian Ombudsman berada pada aspek pelayanan publik yang menjadi kewenangannya, termasuk pelayanan perizinan, administrasi pemerintahan, pembinaan, pengawasan serta tindakan penyelenggara negara yang berdampak kepada masyarakat.
Apabila terdapat laporan masyarakat yang memenuhi persyaratan, Ombudsman dapat meminta keterangan dan klarifikasi, memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, melakukan mediasi atau konsiliasi dalam kondisi tertentu, hingga memberikan rekomendasi apabila ditemukan maladministrasi.
Berawal dari Kebutuhan Internet Warga
Perkara Yogi bermula pada 2024 ketika ia memasang perangkat internet satelit Starlink di wisma milik orangtuanya di Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.
Koneksi tersebut kemudian dimanfaatkan semakin banyak warga karena kualitas jaringan yang dirasakan lebih baik dibandingkan jaringan operator seluler yang tersedia.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, sebelumnya mengatakan layanan tersebut akhirnya digunakan masyarakat secara luas, termasuk oleh instansi pemerintah, BUMN hingga kepolisian setempat.
“Semuanya merasakan manfaat dari jasa internet itu karena jaringan di sana memang tidak bagus,” kata Romi, dikutip dari Kompas, Minggu (23/8/2026).
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat, Yogi kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider untuk mengelola distribusi jaringan secara komersial menggunakan sistem voucer.
Namun, kegiatan tersebut kemudian ditertibkan aparat pada 1 Oktober 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, aparat menyita sejumlah perangkat teknis serta ratusan lembar voucer kuota.
Barang bukti tersebut antara lain satu perangkat satelit Starlink beserta modem Starlink Gen3-V4, perangkat distribusi jaringan seperti MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter HTB-3100, router Ruijie Reyee AX3100, inverter dan baterai 12 volt berkapasitas 200 Ah.
Aparat juga menyita 257 lembar voucer kuota 2 GB seharga Rp10.000, 253 lembar voucer 6 GB seharga Rp23.000 serta 58 lembar voucer 10 GB kategori “Voucher Bonus”.
Dalam surat dakwaan disebutkan kegiatan komersialisasi jaringan internet tersebut berlangsung di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, sejak 2024 hingga ditertibkan pada 1 Oktober 2025.
Bagi Ombudsman, perkara ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai izin telekomunikasi.
Ada kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi, ada kewajiban negara memberikan pelayanan, dan ada aturan yang harus dipatuhi.
Tantangannya adalah memastikan ketiganya berjalan beriringan, sehingga masyarakat di wilayah 3T tidak hanya merasakan kehadiran negara ketika aturan ditegakkan, tetapi juga ketika mereka membutuhkan pelayanan dan solusi. (*ed)
Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti
Website Kami

