Zona Ponti

WFH Diterapkan, Layanan Masyarakat di Pontianak Tetap Normal

WFH Dimulai, MPP dan Puskesmas Tetap Buka (*istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Di tengah penerapan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara, layanan publik di Kota Pontianak dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan. Aktivitas di sejumlah titik pelayanan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama masih berlangsung seperti biasa, dengan masyarakat tetap dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi maupun layanan kesehatan secara langsung.

Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur kombinasi kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH). Meski demikian, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor guna menjamin kualitas layanan tetap optimal.

Di lapangan, masyarakat tidak merasakan perubahan signifikan. Sumi (32), warga Pontianak Barat, misalnya, tetap dapat mengurus dokumen kependudukan di MPP tanpa kendala. Ia menilai pelayanan yang diberikan tetap cepat dan responsif, meskipun ada penyesuaian sistem kerja di kalangan ASN.

“Saya tetap dilayani seperti biasa, tidak ada perbedaan,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di sektor kesehatan. Puskesmas Kampung Bali memastikan seluruh tenaga medis tetap bertugas penuh setiap hari kerja. Kepala Puskesmas, drg Popong Solihat, menegaskan bahwa tidak ada penerapan WFH di lingkungan puskesmas demi menjaga kontinuitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Menurutnya, jumlah kunjungan pasien masih berada dalam kisaran normal, meski sempat meningkat usai libur Lebaran. Pihaknya memastikan seluruh layanan tetap berjalan maksimal tanpa pengurangan tenaga maupun jam operasional.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang menekankan efisiensi dan pemanfaatan teknologi. Ia menyebutkan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas, maksimal 50 persen di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan pengaturan teknis diserahkan kepada pimpinan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, kinerja tetap diawasi secara ketat melalui sistem pelaporan digital dan rapat daring. Fokus utama tetap pada hasil kerja yang terukur dan pelayanan yang tidak terganggu.

“Yang berubah hanya cara kerja, bukan hasilnya,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan pengeluaran operasional, seperti penggunaan energi dan biaya transportasi. Namun, efektivitasnya masih akan dikaji secara berkala melalui laporan yang disampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Pemerintah Kota Pontianak memastikan bahwa seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan pengaturan yang adaptif, diharapkan pelayanan publik tetap prima di tengah perubahan sistem kerja yang terus berkembang. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan