Zona Ponti

63 Kasus Karhutla di Kalbar Ditangani Polda, 7 Orang Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan update penegakan hukum kasus karhutla di Kalimantan Barat per 1–2 September 2026.

WWW.ZONAPONTI.COM, KALIMANTAN BARAT – Upaya menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kini berjalan di dua sisi. Selain pemadaman dan pencegahan agar api tidak meluas, aparat kepolisian juga terus menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya titik-titik kebakaran.

Polda Kalbar mencatat sedikitnya 63 kasus karhutla yang ditangani hingga awal September 2026. Dari penanganan tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Data penanganan perkara itu menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak berhenti pada hilangnya tutupan lahan. Kebakaran juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama ketika asap menyebar ke permukiman dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dari puluhan perkara yang ditangani, 42 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 12 kasus telah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, sembilan kasus lainnya dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Lahan yang terdampak dari kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai 720,95 hektare. Angka ini menggambarkan besarnya dampak kebakaran yang harus ditangani, sekaligus menjadi perhatian dalam upaya mencegah kejadian serupa berulang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menegaskan, kepolisian terus melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

Penindakan dilakukan untuk memastikan kegiatan pembukaan atau pengelolaan lahan tidak dilakukan dengan cara yang berisiko memicu kebakaran dan merugikan masyarakat luas.

Bagi masyarakat, penegakan hukum menjadi bagian penting dari penanganan karhutla. Sebab, ketika kebakaran terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan di lokasi lahan yang terbakar, tetapi dapat meluas menjadi persoalan kualitas udara, kesehatan, transportasi, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi.

Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Pemadaman diperlukan untuk menghentikan api, pencegahan harus diperkuat agar kebakaran tidak berulang, sementara proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa pelanggaran tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Dengan puluhan perkara yang masih berproses, Polda Kalbar memastikan penanganan hukum karhutla terus berjalan seiring dengan upaya pengendalian kebakaran di lapangan. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan