Zona Ponti

9.215 Hotspot di 286 Konsesi Disorot, Agus Setiadi Minta APH Bertindak Tegas

Agus Setiadi mendesak APH memeriksa 286 korporasi terkait 9.215 hotspot di konsesi Kalimantan Barat serta menindak tegas jika terbukti lalai.

WWW.ZONAPONTI.COM, KALIMANTAN BARAT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berdampak terhadap kehidupan masyarakat di Kalimantan Barat mendorong Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM) sekaligus Koordinator Pilar Hijau Borneo (PHB), Agus Setiadi, SE, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penanganan pelaku pembakaran di lapangan.

Agus mendesak korporasi yang konsesinya terindikasi mengalami karhutla turut diperiksa secara serius dan diproses apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan data yang diperoleh POM dan PHB. Dalam periode 16–22 Agustus 2026, tercatat 9.215 titik panas (hotspot) berada di dalam konsesi sekitar 286 perusahaan, yang mencakup sektor perkebunan sawit, pertambangan dan PBPH.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.124 hotspot berada di kawasan sawit, 3.901 hotspot di kawasan pertambangan dan 2.190 hotspot di kawasan PBPH.

9.215 hotspot bukan angka kecil. Negara harus memeriksa satu per satu konsesi, menelusuri penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi,” tegas Agus.

Menurut dia, keberadaan hotspot di dalam wilayah konsesi tidak boleh sekadar dipandang sebagai data statistik. Kondisi tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla.

Pemeriksaan, kata Agus, perlu mencakup kesiapsiagaan, sarana dan prasarana pemadaman, ketersediaan sumber daya, pendanaan, pelaporan, pemadaman ketika terjadi kebakaran hingga kewajiban pemulihan kawasan terdampak.

Agus juga mengingatkan adanya ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin terhadap kebakaran di wilayah kerjanya.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 49, menegaskan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Sementara Perda Kalbar Nomor 2 Tahun 2022 dan Pergub Kalbar Nomor 56 Tahun 2025 mengatur kewajiban pelaku usaha dalam pengendalian karhutla serta ruang pemberian sanksi administratif hingga pembekuan dan pencabutan izin.

Kalau terbukti lalai, membiarkan api atau tidak menjalankan kewajiban pengendalian karhutla, jangan berhenti pada teguran. Gunakan kewenangan hukum, termasuk pembekuan atau pencabutan izin bila memenuhi syarat,” ujarnya.

Agus meminta Polri, Kejaksaan, KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan penegakan hukum berbasis data.

Menurutnya, wilayah konsesi dengan konsentrasi hotspot tinggi perlu menjadi perhatian khusus untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, aktivitas manusia, kelalaian pengelolaan, maupun dugaan pelanggaran lainnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap korporasi harus dilakukan berdasarkan pembuktian hukum yang objektif, bukan semata-mata karena terdapat hotspot di dalam konsesi.

Korporasi yang terbukti lalai, membiarkan kebakaran, gagal melakukan pemadaman atau tidak menjalankan kewajiban hukumnya harus ikut dimintai pertanggungjawaban.

Dampak Karhutla Menyentuh Masyarakat

Bagi Agus, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang terbakar. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan hingga aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi dan lingkungan.

Data yang diperoleh mencatat 113.762 kasus ISPA di 10 kabupaten/kota hingga 1 September 2026.

Angka tersebut, menurut Agus, menunjukkan bahwa penanganan karhutla harus menempatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat sebagai salah satu prioritas utama.

Kami meminta negara hadir secara nyata: usut konsesinya, periksa korporasinya, telusuri penyebab apinya, periksa kewajibannya. Jika terbukti melanggar, proses pidana dan jatuhkan sanksi administratif sampai pencabutan izin. Tidak boleh ada impunitas korporasi dalam persoalan karhutla Kalimantan Barat,” tegas Agus.

Lima Tuntutan POM dan PHB

Menanggapi kondisi tersebut, POM dan PHB menyampaikan lima tuntutan:

  1. APH segera menyelidiki dan menyidik korporasi yang konsesinya terindikasi mengalami karhutla berdasarkan pembuktian hukum yang objektif.
  2. Pemerintah pusat dan daerah melakukan audit kepatuhan seluruh pemegang konsesi terhadap kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan dan pemulihan.
  3. Pemerintah pemberi izin membekukan atau mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar, terutama perusahaan yang mengalami kebakaran berulang.
  4. Korporasi wajib segera memadamkan api di wilayah konsesinya serta mengerahkan sumber daya untuk membantu masyarakat yang terdampak.
  5. Penegakan hukum harus adil dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kecil dikriminalisasi sementara korporasi dengan konsesi luas tidak diperiksa secara serius.

Agus Setiadi, SE/ Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM), Koordinator Pilar Hijau Borneo (PHB) (*)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan