DPR Dorong Kejahatan Pajak dan Perbankan Bisa Berujung Perampasan Aset
WWW.ZONAPONTI.COM, NASIONAL – Upaya negara mengejar kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak hanya diarahkan pada kasus korupsi. DPR mendorong agar kejahatan di sektor perpajakan dan perbankan juga masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan tersebut muncul dari Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino. Menurutnya, kejahatan yang berkaitan dengan sektor pajak dan perbankan dapat memberikan dampak ekonomi yang besar sehingga tidak cukup hanya ditangani melalui hukuman pidana terhadap pelakunya.
Aset yang diperoleh dari tindak pidana, kata dia, perlu memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan negara melakukan pemulihan. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tidak berhenti menjadi milik pelaku.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Ketika penerimaan negara berkurang akibat pelanggaran pajak atau sistem keuangan disalahgunakan, dampaknya pada akhirnya dapat dirasakan dalam berbagai aspek pelayanan dan pembangunan.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga bagaimana negara memastikan kerugian akibat kejahatan ekonomi dapat dipulihkan.
Dalam pembahasan di DPR, cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset masih bersifat dinamis. DPR menyebut daftar tersebut masih dapat bertambah ataupun berkurang melalui pembahasan bersama pemerintah.
Selain perpajakan dan perbankan, sejumlah tindak pidana lain juga telah masuk dalam pembahasan. Prinsip yang ditekankan adalah aset yang berkaitan dengan kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan kepada pelakunya.
Namun, penerapan aturan tersebut nantinya tetap membutuhkan batasan dan mekanisme hukum yang jelas. Kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset harus berjalan dengan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menunggu pelaku kejahatan dijatuhi hukuman. Lebih jauh, publik berharap uang dan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Pembahasan RUU Perampasan Aset pun kini menjadi salah satu perhatian dalam agenda legislasi DPR. Pimpinan DPR sebelumnya menargetkan pembahasan aturan tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026. (*)
Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti
Website Kami

