Massa LPM Datangi Polda Kalbar, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dewan Pembina
WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Suasana di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tampak lebih ramai pada Senin (27/7/2026). Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan datang untuk mengawal pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang dewan pembina organisasi mereka.
Kedatangan massa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus berharap laporan yang diajukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari munculnya konflik yang lebih luas. Karena itu, massa memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar seluruh proses berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan LPM mengatakan laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan penyebaran informasi maupun pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik dewan pembina organisasi. Mereka menilai persoalan itu perlu diuji melalui proses hukum sehingga semua pihak memperoleh kepastian dan keadilan.
“Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Harapan kami, prosesnya berjalan profesional, objektif, dan transparan,” ujar salah seorang perwakilan massa.
Dalam pelaporan itu, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bahan pendukung sebagai bagian dari proses awal penyelidikan. Selanjutnya, seluruh materi laporan akan dipelajari oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian mengawal jalannya kegiatan sehingga situasi tetap aman dan kondusif. Massa menyampaikan aspirasi secara damai tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di lingkungan Mapolda Kalbar.
Usai menyampaikan laporan, massa membubarkan diri secara tertib. Mereka berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memberikan kepastian atas perkara yang dilaporkan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum ketika merasa dirugikan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. Perkembangan penanganan perkara masih menunggu hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. (*istimewa)
Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti
Website Kami

