Zona Ponti

Pemkot Pontianak Perkuat Pencegahan Korupsi agar Pelayanan Warga Makin Akuntabel

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyampaikan arahan saat Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026. Penguatan ini diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi berdampak langsung pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh perangkat daerah ikut berkomitmen menjalankan MCSP. Pesan tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).

Menurut Amirullah, pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, MCSP tidak boleh dianggap hanya sebagai urusan Inspektorat, melainkan menjadi bagian dari setiap proses kerja perangkat daerah.

“Komitmen itu tulisan yang hampir pasti menjadi aksi. Kalau sudah kita ucapkan, itu sudah mendekati aksi. Jadi komitmen perangkat daerah dalam pelaksanaan MCSP ini harus kita kuatkan,” ujarnya.

Bagi masyarakat, penguatan pencegahan korupsi penting karena berkaitan langsung dengan bagaimana pemerintah mengelola anggaran, memberikan pelayanan, menjalankan pengadaan, menerbitkan perizinan, hingga mengelola aset daerah.

MCSP Tahun 2026 juga menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko atau risk-based surveillance. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah didorong mengenali potensi masalah sejak awal, memetakan titik rawan, melakukan deteksi dini, serta memastikan pengendalian berjalan efektif.

“Paradigma MCSP sekarang adalah pendekatan berbasis risiko, yang mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi,” katanya.

Amirullah menegaskan, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan, semakin besar pula kesempatan pemerintah menghadirkan pelayanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pencegahan tersebut mencakup berbagai proses yang bersentuhan dengan kepentingan publik, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pelayanan publik, pengelolaan pendapatan daerah, aset pemerintah, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tugas semuanya. Sekarang pendekatannya terintegrasi dan komprehensif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak menunggu sampai terjadi pelanggaran untuk melakukan perbaikan. Potensi fraud atau kecurangan perlu dikenali dan dikendalikan sejak awal.

“Fraud itu tersembunyi, tetapi begitu muncul dampaknya luar biasa. Karena itu, celah dan peluangnya harus kita kurangi,” ujarnya.

Sejumlah sektor dinilai perlu mendapat perhatian lebih karena memiliki risiko yang cukup tinggi, di antaranya pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, serta manajemen ASN. Perangkat daerah diminta memastikan setiap tahapan memiliki pengendalian yang jelas dan berjalan efektif.

“Di mana celah risiko pada proses kerja kita dan apakah pengendaliannya efektif, itu harus menjadi pertanyaan bersama,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan MCSP, setiap perangkat daerah memiliki tiga peran utama, yakni sebagai pemilik risiko dan pengendalian, penyedia data serta bukti dukung, dan pelaksana tindak lanjut.

Sementara itu, Inspektorat berperan sebagai pendamping sekaligus pengawas. Sekretaris Daerah menjalankan fungsi sebagai pengarah dan pengendali pelaksanaan MCSP.

“Keberhasilan MCSP mutlak merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” katanya.

Amirullah juga meminta kepala perangkat daerah terlibat langsung memahami indikator dan tanggung jawab yang menjadi bagian dari MCSP. Dengan demikian, pelaksanaan program tidak hanya bergantung pada staf atau petugas yang ditunjuk.

“Saya minta kepala perangkat daerah ikut memahami. Jangan seluruh proses teknis diserahkan kepada staf atau PIC semata,” ujarnya.

Penguatan MCSP diharapkan membuat proses pemerintahan di Kota Pontianak semakin terbuka, terukur, dan mampu mencegah penyimpangan sejak awal. Pada akhirnya, tata kelola yang lebih baik diharapkan bermuara pada penggunaan anggaran yang tepat serta pelayanan publik yang semakin aman dan berkualitas bagi masyarakat. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan