Udara Lebih Bersih, Pontianak Gencarkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok
WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai turun langsung ke tengah masyarakat untuk mengenalkan aturan baru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejak Rabu (6/5/2026), sosialisasi digelar di berbagai sudut kota agar warga makin paham pentingnya menjaga lingkungan dari asap rokok, demi udara yang lebih bersih dan kesehatan bersama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menyebut langkah ini sebagai lanjutan dari disahkannya Perda Nomor 4 Tahun 2025 di akhir tahun lalu. Ia menilai, aturan ini tidak akan berjalan maksimal tanpa pemahaman dan keterlibatan masyarakat.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung ke lapangan, menyapa warga dan pengelola kawasan. Kami jelaskan bagaimana aturan ini diterapkan, terutama di tujuh kawasan utama seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman bermain anak, ruang terbuka, hingga kafe dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, warga juga diajak memahami perubahan aturan yang cukup terasa. Salah satunya soal penyediaan area khusus merokok yang kini harus memenuhi syarat tertentu dan terpisah dari bangunan utama. Selain itu, sanksi bagi pelanggar juga diperketat.
“Dulu dendanya Rp50 ribu, sekarang menjadi Rp250 ribu. Ini bukan sekadar hukuman, tapi pengingat agar kita semua lebih peduli dengan kesehatan orang di sekitar,” jelas Saptiko.
Ia berharap, bukan hanya masyarakat, tetapi juga pengelola tempat-tempat umum bisa ikut berperan aktif menjalankan aturan ini. Dengan begitu, warga Pontianak bisa menikmati ruang publik yang lebih nyaman dan bebas asap rokok.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Pontianak juga memperkuat langkah sosialisasi. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Syarifah Welly, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara luas karena aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan semua lapisan masyarakat tahu dan paham. Apalagi ada perubahan penting, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan tempat merokok yang harus terpisah,” katanya.
Menurutnya, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi fokus utama saat ini. Namun ke depan, penertiban akan dilakukan bertahap.
“Kami beri waktu untuk masyarakat beradaptasi. Tapi tahun ini juga akan mulai ada razia, supaya aturan ini benar-benar dijalankan,” ungkapnya.
Welly menambahkan, pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat menghukum. Tahap awal akan dimulai dari pembinaan dan teguran, sebelum akhirnya sanksi diterapkan, terutama kepada pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa menjaga udara tetap bersih adalah tanggung jawab semua pihak. Dengan lingkungan yang bebas asap rokok, kualitas hidup masyarakat pun diharapkan ikut meningkat. (*istimewa)
Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti
Website Kami

