Warga dan Pelaku Usaha Kos Disebut Bisa Berperan Dorong Fiskal Daerah Pontianak
WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Warga yang memanfaatkan lahan parkir maupun pelaku usaha rumah kos di Pontianak berpotensi terdampak jika aturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah direvisi. Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang mendorong perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) agar daerah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Edi, sejumlah aturan dalam UU HKPD saat ini dinilai membatasi potensi pendapatan daerah, terutama dari sektor jasa parkir dan rumah kos yang berkembang pesat di kota jasa dan pendidikan seperti Pontianak. Ia menilai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa parkir yang maksimal hanya 10 persen perlu ditinjau ulang.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 20 persen seperti dulu,” ujarnya saat mengikuti Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah antar Kepala Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).
Bagi masyarakat, sektor parkir dan rumah kos bukan hanya bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari, tetapi juga penunjang kehidupan warga urban, mahasiswa, hingga pekerja dari luar daerah yang datang ke Pontianak. Karena itu, Edi menilai pengelolaan pajaknya perlu diatur lebih jelas agar manfaatnya dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.
Ia juga menyoroti jasa sewa kamar atau rumah kos yang sebelumnya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Setelah adanya perubahan aturan dalam UU HKPD, sektor tersebut dinilai tidak lagi memiliki posisi yang jelas sebagai objek pajak daerah.
“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.
Di Pontianak, keberadaan rumah kos tumbuh seiring meningkatnya jumlah mahasiswa, pekerja, dan pendatang yang membutuhkan hunian sementara. Banyak warga menggantungkan penghasilan dari usaha kos-kosan skala kecil maupun menengah. Pemerintah kota menilai sektor ini memiliki nilai ekonomi besar dan layak menjadi bagian dari basis pajak daerah yang dikelola secara adil dan proporsional.
Edi menjelaskan, tambahan ruang fiskal sangat dibutuhkan daerah agar pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program sosial untuk masyarakat dapat terus berjalan di tengah kebutuhan kota yang terus meningkat.
“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah menyatakan seluruh masukan dari pemerintah daerah akan ditampung sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat dalam pembahasan revisi aturan tersebut.
“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” tutupnya. (*istimewa)
Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti
Website Kami

