Antrean Solar Bersubsidi di Pontianak Diatur Mulai 1 Oktober 2026
WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyiapkan aturan baru untuk menata antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Aturan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, dan masyarakat.
Penataan ini terutama ditujukan untuk mengurangi antrean kendaraan yang menggunakan badan jalan. Selain membuat perjalanan warga menjadi lebih lambat, antrean kendaraan besar di sekitar SPBU juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, penataan antrean bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas pengisian BBM, tetapi untuk memastikan masyarakat tetap dapat menggunakan jalan dengan aman dan nyaman.
“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).
Menurut Bahasan, kondisi antrean di sejumlah SPBU masih menjadi perhatian karena kendaraan yang menunggu pengisian terkadang memenuhi badan jalan. Situasi tersebut semakin berpengaruh pada kelancaran lalu lintas di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.
Pemerintah juga ingin memastikan solar bersubsidi benar-benar diterima oleh pengguna yang berhak sesuai ketentuan.
“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, serta sejumlah instansi terkait.
Saat ini, seluruh ketentuan masih disosialisasikan agar pelaku usaha, pengemudi, pengelola SPBU, maupun masyarakat memiliki waktu untuk memahami aturan sebelum diberlakukan.
“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.
Pengisian Wajib Pakai QR Code
Salah satu ketentuan utama adalah penggunaan QR Code atau barcode MyPertamina untuk pembelian solar bersubsidi. Pengemudi juga wajib menunjukkan STNK yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Jumlah pengisian solar bersubsidi dibatasi sesuai kuota yang tercantum dalam QR Code atau barcode tersebut. Ketentuan ini diharapkan membuat proses penyaluran lebih terkontrol sekaligus mengurangi peluang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Operator SPBU nantinya wajib memeriksa QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum pengisian dilakukan.
Dengan pemeriksaan tersebut, masyarakat yang memang berhak memperoleh solar bersubsidi diharapkan mendapatkan layanan sesuai ketentuan, sementara potensi penggunaan identitas kendaraan atau QR Code secara tidak semestinya dapat ditekan.
Distribusi Solar Dimulai Dini Hari
Untuk mendukung kelancaran pasokan, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pada pukul 02.00 WIB. SPBU diwajibkan menerima distribusi tersebut agar ketersediaan BBM dapat mendukung pelayanan kepada pengguna.
SPBU juga wajib menyalurkan BBM sesuai harga, kuota, volume, serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengaturan antrean juga menjadi bagian penting dalam skema baru ini. SPBU bersama Pertamina diminta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian, termasuk dalam mengatur jalur kendaraan yang masuk dan keluar SPBU.
Setiap SPBU juga diwajibkan menyiapkan petugas khusus untuk mengatur antrean. Tujuannya agar kendaraan tidak menumpuk ke badan jalan dan aktivitas pengisian tetap berlangsung dengan aman.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan akan mendukung dengan pemasangan marka parkir dan rambu untuk memperjelas area yang boleh digunakan kendaraan saat mengantre.
Ada Pengaturan untuk Kendaraan Pengangkut BBM
Kesepakatan tersebut juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM. Kendaraan maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00–16.00 WIB dan 19.00–05.00 WIB.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas dan ketentuan yang berlaku.
Untuk truk trailer yang melakukan pengisian, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan. Gandengan harus ditempatkan terlebih dahulu di pool atau lokasi yang telah ditentukan.
Langkah ini ditujukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar SPBU sekaligus menjaga ruang gerak kendaraan dan pengguna jalan lainnya.
Pengemudi Diminta Tidak Menyalahgunakan Aturan
Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga agar sistem baru berjalan dengan baik.
Mereka diminta tidak menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.
“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.
Pengawasan nantinya dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Pengawasan tidak hanya menyangkut penggunaan QR Code dan penyaluran BBM, tetapi juga mencakup persoalan antrean, kelancaran lalu lintas, keamanan, hingga potensi praktik premanisme di sekitar SPBU.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan atau sanksi akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak.
Rendrayani berharap masa sosialisasi sebelum 1 Oktober 2026 dapat dimanfaatkan untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan yang akan diterapkan.
Dengan pemahaman yang sama, penyaluran solar bersubsidi diharapkan menjadi lebih tertib tanpa mengorbankan kepentingan pengguna jalan lainnya.
Pada akhirnya, penataan ini diarahkan untuk memberikan dua manfaat sekaligus: solar bersubsidi tersalurkan sesuai sasaran dan aktivitas lalu lintas di Kota Pontianak tetap aman serta lancar bagi masyarakat. (*istimewa)
Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti
Website Kami

