Zona Ponti

Bakar Lahan? Siap-Siap Diproses! Polisi Telusuri Pemilik Lahan di Pontianak

Tindak Pelaku Pembakar Lahan (*istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Upaya menjaga warga Kota Pontianak dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa pembukaan maupun pembakaran lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan di wilayah kota.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Ketentuan itu kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penanganan karhutla perlu dilakukan sejak sebelum api muncul hingga memastikan penyebab kebakaran dapat diketahui. Menurutnya, setiap kejadian perlu ditelusuri, termasuk siapa yang menguasai atau memiliki lahan serta apakah terdapat unsur kesengajaan.

“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Edi, tanggung jawab menjaga lahan menjadi semakin penting saat musim kemarau. Lahan yang tidak diawasi, terutama yang berada di kawasan gambut, memiliki risiko lebih besar terbakar dan api dapat dengan cepat meluas serta menimbulkan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Karena itu, Edi mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status dan kepemilikan lahan yang terbakar. Identifikasi tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti setelah api dipadamkan, tetapi dapat dilanjutkan dengan langkah sesuai hasil penyelidikan.

Dua Lokasi Karhutla Masih Didalami

Polresta Pontianak saat ini tengah mendalami dua kasus karhutla yang telah dituangkan dalam laporan polisi selama Agustus 2026. Keduanya berada di Kecamatan Pontianak Utara, yakni di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, dan Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari upaya mencegah kejadian serupa kembali terjadi. Setiap kebakaran yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

Kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar satu hektare dan kasusnya masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, kebakaran di Jalan Kebangkitan Nasional terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Luas lahan yang terbakar juga diperkirakan sekitar satu hektare dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Selain dua laporan polisi tersebut, Polresta Pontianak mencatat empat laporan informasi mengenai karhutla di sejumlah lokasi lain. Masing-masing berada di Jalan Parit Demang Dalam dengan luas terbakar sekitar dua hektare, Jalan Sepakat 2 sekitar dua hektare, Jalan Perdana Ujung sekitar satu hektare, serta Jalan Karya Usaha, Batu Layang, sekitar enam hektare.

Seluruh kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Endang mengatakan, salah satu tantangan dalam proses tersebut adalah memastikan pemilik atau pihak yang menguasai lahan. Untuk itu, kepolisian berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” katanya.

Warga Bisa Laporkan Titik Api

Selain penyelidikan, Polresta Pontianak juga melakukan patroli dan sosialisasi untuk mencegah kebakaran meluas. Penanganan di lapangan turut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, pembagian air bersih, pemantauan depot air isi ulang hingga pembagian masker kepada masyarakat.

Enam titik sumur bor juga telah disiapkan untuk mendukung ketersediaan air dalam penanganan kebakaran lahan. Titik tersebut tersebar di Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara dan Pontianak Utara.

Masyarakat juga dapat ikut membantu mempercepat penanganan dengan melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas,” kata Endang.

Data Lahan Terbakar Mulai Dicocokkan

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Pontianak ikut membantu memastikan status lahan yang terbakar. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan pihaknya telah menerima data awal lokasi lahan terbakar dari kepolisian.

Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penelusuran status bidang tanah sekaligus mengetahui pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.

“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelasnya.

Sebagian data yang diterima telah diteliti secara administratif. Namun, beberapa lokasi masih membutuhkan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang tidak ditemukan orang yang tinggal maupun menjaga lahan tersebut. Kondisi ini membuat proses identifikasi pemilik perlu dicocokkan kembali dengan data pertanahan.

Puji mengatakan, Kantor Pertanahan merupakan bagian dari Satgas penanganan karhutla dan membantu mempercepat pencocokan data serta identifikasi lahan.

“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.

Ke depan, sosialisasi kepada masyarakat mengenai tanggung jawab pemegang hak atas tanah juga akan diperkuat. Kepemilikan tanah, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan hak, tetapi juga kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan.

Terhadap lahan yang tidak dijaga atau terindikasi ditelantarkan, penanganannya akan melihat jenis hak serta kondisi masing-masing bidang. Karena itu, pemeriksaan lapangan dan verifikasi data pertanahan menjadi tahapan penting sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan