Zona Ponti

Mulai Hari Ini, Siswa Pontianak Kembali Belajar Tatap Muka

Per 28 September, Sekolah di Pontianak Kembali Bisa Tatap Muka (*istimewa)

WWW.ZONAPONTI.COM, PONTIANAK – Siswa SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan di Kota Pontianak kembali dapat mengikuti pembelajaran tatap muka mulai Senin (28/9/2026).

Namun, kegiatan belajar di sekolah tidak serta-merta kembali seperti biasa. Kondisi kualitas udara tetap menjadi pertimbangan utama agar siswa, guru, dan tenaga kependidikan tetap terlindungi dari dampak kabut asap.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menetapkan satuan pendidikan negeri maupun swasta dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menyesuaikan kondisi udara dan tingkat risiko kesehatan.

Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, sekolah perlu melihat kondisi kualitas udara sebelum menentukan pola pembelajaran setiap harinya.

“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya, Minggu (27/9/2026).

Dengan kebijakan tersebut, orang tua tidak hanya perlu menyiapkan kebutuhan sekolah anak, tetapi juga memperhatikan kondisi kesehatan dan kualitas udara sebelum anak beraktivitas di luar rumah.

Sekolah diwajibkan memantau nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi setidaknya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Pemantauan tersebut menjadi dasar bagi sekolah untuk menentukan langkah perlindungan, terutama ketika kualitas udara kembali memburuk.

Aktivitas siswa di luar ruangan juga dibatasi. Sekolah diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, menyediakan masker bagi yang membutuhkan, serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara.

Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum selama berada di sekolah.

Perhatian lebih diberikan kepada siswa yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, serta siswa dengan penyakit penyerta.

Jika kondisi udara tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka berlangsung secara aman, kelompok rentan dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Hermawan menegaskan, pembelajaran jarak jauh tetap merupakan kegiatan belajar dan bukan hari libur.

“PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.

Jika kualitas udara kembali turun secara signifikan, sekolah dapat menyesuaikan kegiatan belajar. Langkah tersebut dapat berupa menghentikan sementara aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran ke moda yang dinilai lebih aman.

Perubahan kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak.

Sekolah juga diwajibkan mencatat perkembangan ISPU, pola pembelajaran yang diterapkan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta langkah perlindungan yang dilakukan.

Dampak perubahan pola pembelajaran terhadap kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 juga dapat disesuaikan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar siswa.

“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkas Hermawan. (*istimewa)

Temukan Berita terbaru kami di Zona Ponti

Website Kami

Iklan